Kec. Girimaya
Kota Pangkalpinang - Kepulauan Bangka Belitung
| Hari ini | : | 44 |
| Kemarin | : | 64 |
| Total | : | 60.129 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 192.168.111.1 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Nama Kelurahan | : | Batu Intan |
| Kode Kelurahan | : | 1971071002 |
| Kecamatan | : | Girimaya |
| Kode Kecamatan | : | 197107 |
| Kota | : | Pangkalpinang |
| Kode Kota | : | 1971 |
| Provinsi | : | Kepulauan Bangka Belitung |
| Kode Provinsi | : | 19 |
| Kode Pos | : | 33123 |
Romy Jaguar, S.H
Nurul Huda, S.E.
Firmansyah, S.E
Ary Julian Syaputra, S.Tr.IP
Elvaningsih, S.KM
Rokhani
Sudaiman

Kel-batuintan@pangkalpinangkota.go.id
Layanan Pengaduan
Jl. Ahmad Rasyidi Hamzah, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang - Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Operator Kelurahan | 15 April 2025 | 13 Kali dibuka
Operator Kelurahan
15 April 2025
13 Kali dibuka
Pangkal Pinang, Girimaya — Kelurahan Batu Intan menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung program Jaga Desa/Kelurahan yang digagas oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri Kota Pangkal Pinang. Program ini diperkenalkan dalam kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi aplikasi Jaga Desa/Kelurahan yang diselenggarakan di Aula Kantor Camat Girimaya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh lima kelurahan di Kecamatan Girimaya, yaitu Kelurahan Batu Intan, Semabung Baru, Bukit Besar, Sriwijaya, dan Pasar Padi. Dari pihak kecamatan, kegiatan ini diwakili oleh Sekretaris Camat Girimaya, Tri Murti Miranda, S.IP, yang turut memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Melalui aplikasi Jaga Desa/Kelurahan, Kejaksaan RI mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis digital dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan di tingkat kelurahan. Aplikasi ini menjadi sarana penting bagi aparatur kelurahan untuk melakukan pelaporan, konsultasi, dan koordinasi hukum secara lebih cepat, mudah, dan transparan.
Kelurahan Batu Intan berkomitmen untuk mendukung penerapan program ini melalui pengisian data dan pelaporan kegiatan secara aktif pada aplikasi Jaga Desa/Kelurahan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas sesuai arah kebijakan nasional Kejaksaan Republik Indonesia.
Kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi ini ditutup dengan sesi tanya jawab antara perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Pangkal Pinang dan peserta dari masing-masing kelurahan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur kelurahan semakin memahami pentingnya pengawasan hukum dan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.
Romy Jaguar, S.H
Nurul Huda, S.E.
Firmansyah, S.E
Ary Julian Syaputra, S.Tr.IP
Elvaningsih, S.KM
Rokhani
Sudaiman
Jl. Ahmad Rasyidi Hamzah
Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung - 33123
Email kel-batuintan@pangkalpinangkota.go.id
© 2026 - Kelurahan Batu Intan, Pemerintah Kota Pangkalpinang
Dikembangkan oleh: Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang
Kirim Komentar